News, Ekonomi

Dapat Fee 35 Juta, Jaksa Mengungkap Alasan Vanessa Angel Tawarkan Diri

| Rabu 24 Apr 2019 15:35 WIB | 3886



Pihak kepolisian membawa Vanessa Angel (Istimewa)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Vanessa Angel didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) karena ia telah menawarkan diri ke muncikari untuk melakukan perbuatan asusila.

Dalam dakwaan tersebut, Vanessa menawarkan diri ke muncikari bernama Endang Suhartini melalui WhatsApp (WA) pada 12 November 2018. 

"Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan sex (BO)," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4). 

Menurut jaksa, Vanessa meminta pekerjaan tersebut agar uangnya bisa dipakai untuk merayakan ulang tahun. 

"Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa (Vanessa) akan merayakan ulang tahunnya. Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," ucap jaksa. 

Related image

Vanessa Angel


Pada akhirnya, Vanessa mendapatkan pekerjaan melayani seorang pengusaha asal Lumajang, Rian Subroto, pada 5 Januari 2019 di Surabaya. 

Dari pekerjaan itu, Vanessa mendapatkan fee senilai Rp 35 juta. Sementara itu sebanyak 4 muncikari yang menghubungkan Vanessa ke Rian, termasuk Endang, mendapat total Rp 45 juta. 

"Bahwa pada saat terdakwa sepakat menawarkan dirinya untuk melakukan perbuatan asusila yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu, melalui saksi Endang yang komunikasinya dilakukan melalui WhatsApp tersebut, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan sex komersial," jelas jaksa. 

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Sumber : kumparan



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait