Batam, News, Hukum & Kriminal

Polda Kepri Berhasil Kembali Ungkap TPPO

Juliadi | Selasa 06 Aug 2019 17:42 WIB | 3574

Polda Kepri


Barang bukti yang diamankan (Foto : Humas Polda Kepri)


MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri kini kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Selasa (6/8/2019) di Media Center Polda Kepri dalam konferensi pers. 


Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha., SH., SIK., MH dan  Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin., SH.


Erlangga, mengatakan pengungkapan TPPO dia awali dari informasi tentang adanya dugaan TPPO yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban.


Lanjut Erlangga, Jumat (2/8 2019) saat dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) Inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di sebuah kamar L hotel nomor 307. 


Menurut Erlangga, dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO ( Guest Relation Officer / pelayan ) serta sistem bagi hasil. 


Erlangga, menambahkan bahwa Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free satu kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.


Pada pengungkapan TPPO , penyidik mengamankan dua orang sebagai tersangka dengan Inisial AJ (Selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic). Untuk Korban berjumlah enam orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.


Erlangga, juga menjelaskan untuk barang bukti yang dapat diamankan berupa satu kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 2.650.000, satu bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & KTV, satu lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205, satu lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, satu buku catatan titipan GRO warna hijau, satu kartu kunci kamar L hotel nomor 307 dan satu lembar menu paket minuman the exotic pub & KTV. 


Erlangga, mengatakan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat tiga tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000. (Humas Polda Kepri) 



Share on Social Media