Batam, News, Kepri
Egi | Sabtu 24 Aug 2019 17:45 WIB | 2689
Kepala Dinas Pendidikan Hendri Arulan S.Pd (Foto:Egi)
MATAKEPRI.COM,BATAM-Kepala Dinas Pendidikan Hendri Arulan S.Pd melarang kepada sekolah-sekolah negeri yang melakukan jual beli perlengkapan sekolah seperti buku dan pakaian seragam kepada murid-murid.
Hal ini disampaikan sebelum pelaksanaan Upacara penutupan madabintal dan pelantikan Taruna/I SMK Pelayaran dan Penerbangan Nasional Batam pada hari Sabtu (24/8) pukul 16.00 wib.
"Untuk buku sudah disiapkan melalui Dana Bos. Untuk ke sekolah negeri semuanya sudah kita sampaikan. Jangankan buku, bajupun tidak boleh di perjualkan disekolah,"ucap Hendri.
Kepala Dinas Pendidikan menyarankan kepada orang tua murid untuk membeli perlengkapan sekolah di luar, jika dari sekolah kehabisan stock.
"Silahkan mereka cari sendiri pakaian seragam diluar dari sekolah, kecuali disekolah swasta. Kita tidak dapat melarang jual beli buku ataupun seragam,"ucapnya kembali.
Orang tua murid dipersilahkan untuk melapor ke Dinas Pendidikan jika memang ada sekolah-sekolah negeri yang melakukan jual beli perlengkapan sekolah tersebut.
"Jika ada pihak sekolah melakukan jual beli buku dan seragam kepada murid, itu akan kita tindak pembinaan dan akan kita proses,"tegasnya.
Hendri Arulan S.Pd juga mengatakan walaupun di tiap-tiap kelas melebihi dari kapasitasnya, tetap tidak di perbolehkan jual beli buku dan seragam kepada siswanya.
"Cuman di satu ruang kelas itu pihak sekolah menyediakan buku dan pakaian sekitar untuk 40 siswa namun di dalam satu kelas juga ada siswa sekitar 40 lebih,"ungkapnya.
"Tetap kembali seperti yang saya bilang tadi, walaupun satu ruang kelas lebih dari yang seharusnya, tetap tidak boleh melakukan jual beli buku, semuanya melalui Dana Bos,"sambungnya.
Kepala Dinas Pendidikan menghimbau kepada sekolah-sekolah, dilarang untuk melakukan penjualan seperti buku dan pakaian seragam kepada murid. Kalau buku di sekolah sudah tidak ada, orang tua murid boleh membeli di toko-toko buku di luar sekolah.(EAG)