Nasional , News, Kesehatan

Akhirnya Kadinkes Tangerang Bongkar Ambulans Yang Tak Bisa Antar Jenazah

| Selasa 27 Aug 2019 07:04 WIB | 2006

Kesehatan


ambulans berjenis advanced (119) atau khusus pasien dalam keadaan gawat darurat.


MATAKEPRI.COM, Tangerang -  setelah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspitadewi memberi penjelasan ihwal ambulans di Puskesmas Cikokol yang tidak diperkenankan membawa jenazah. Liza menuturkan, ambulans yang terdapat di Puskesmas Cikokol adalah ambulans 119 atau khusus pasien dalam keadaan gawat darurat. 



"Ambulans kan ada ambulans transport dan ambulans advanced. Kebetulan yang di Cikokol kemarin advanced, dengan segala alat kesehatan, ventilator, semua alat termonitor," ujar Liza di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Senin (26/8).


Ia melanjutkan, dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan ambulans dari Permenkes tidak mengatur mengenai Jenazah. 


Liza juga menuturkan, Dinas Kesehatan kota Tangerang memiliki tiga jenis ambulans SMART 119 yang terdapat di tiga Puskesmas. Ketiga Puskesmas itu yakni Puskesmas Cikokol, Ciledug, dan Karawaci Baru. 


"(Itu) mewakili zona timur, tengah, dan barat," ucap Liza.


Senada dengan Liza, Pengelola program ambulans di Dinkes Kota Tangerang, Fahrizal mengatakan, ambulans 119 utamanya untuk pertolongan gawat darurat untuk pasien. 


"Untuk kita bedanya ada alat alat monitor, oksigen, ventilator, alat pacu jantung, peralatan lain-lain untuk mempertahankan kelangsungan hidup (pasien)," ucap Fahrizal. 


Saat ini, Dinkes telah merevisi SOP penggunaan ambulans di Kota Tangerang. Dalam SOP terbaru, ambulans bisa digunakan dalam keadaan darurat seperti membawa jenazah dan bencana alam. 


"Walikota Tangerang sudah menginstruksikan Dinkes untuk merevisi SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119.


Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus," ucap Liza sebelumnya.



Share on Social Media