Batam, News, Kepri

Sebanyak 39,667,7 Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang

Egi | Selasa 03 Sep 2019 13:20 WIB | 1830

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo musnahkan sabu sebanyak 39,667,7 gram (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin langsung oleh, Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo, melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan atau barang bukti sebanyak 39,667,7 gram Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa (3/9) pukul 10.00 wib.

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu ini juga turut  hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tinggi  Novriadi Andra, Hakim Pengadilan Negeri Batam Jasael, Granat Kepri Syamsul Paloh, BNN Kepri, dan Kasat Narkoba AKP Abdurrahman.


"Pagi ini kita akan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 39,667,7 gram. Kalau dihitung kita bisa menyelamatkan anak-anak kita, warga Indonesia 120.000 sampai 130.000 jiwa manusia,"ucap Prasetyo.

"Dengan pemakaian 1(satu) gram itu di konsumsi oleh 3 (tiga) sampai 4 (empat) orang,"sambungnya.

Barang haram tersebut merupakan hasil dari tiga laporan kasus yang telah dikembangkan oleh Polresta Barelang selama satu bulan terakhir.


"Ini dari tiga kasus, dari tiga laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah 6 orang,"tuturnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak yang terkait untuk memberantas dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba di wilayah Indonesia.

"Yang ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait baik dari Kejaksaan, Pengadilan, Granat, BNN untuk memberantas dan menutup, Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia,"tutupnya (EAG)




Share on Social Media