Batam, News, Kepri

Berikut Beberapa Daerah Aksi Kejahatan Yang Dilakukan Tersangka Lake Dkk

Egi | Selasa 17 Sep 2019 18:07 WIB | 2089



Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar saat press release kasus curanmor dan penjambretan (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Lima orang tersangka diamankan Jajaran Polsek Bengkong terkait kasus penjambretan dan curanmor di beberapa daerah Kota Batam.

Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar mengatakan 4 (empat) dari 5 (lima) orang tersangka ini merupakan residivis, satu orang diantaranya puluhan kali lakukan kejahatan.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka, 4 (empat) dari 5 (lima) ini merupakan residivis. Satu orang tersangka juga telah melakukan penjambretan sebanyak 26 kali, dan curanmor 5 kali yaitu dengan tersangka bernama Lake,"ucap Kapolsek Bengkong didampingi oleh Kasubag Polresta Barelang, Iptu Supardi melakukan press release pada hari Selasa (17/9) pukul 14.15 wib.


Tersangka Lake ditangkap di daerah Bengkong Dalam, dari pengakuan tersangka, ada di beberapa TKP yang dilakukan aksi kejahatannya.

"Tersangka melakukan aksinya dibanyak tempat, antara lain di simpang sate Bengkong Asih, Shopping Center Bengkong, Top 100  Bengkong, Golden City, Dragon Like, Bengkong Nusantara, Jalan raya dekat simpang empat Bengkong,"ungkapnya.

"Lake juga bermain di daerah Lubuk Baja, yaitu Pasar Raya Angkasa, Terowongan Pelita, dan di jalan raya dekat BCS Mall,"sambungnya.

Tidak hanya di daerah Bengkong dan Lubuk Baja saja yang di incar oleh tersangka Lake. Kecamatan Nongsa dan Punggur termasuk incaran aksi kejahatan tersangka Lake.

"Tersangka juga lakukan aksinya di Kecamatan Nongsa, simpang 3 jalan raya Batu Besar dan sekitaran. Untuk daerah Batu Ampar Lake juga melaksanakan kejahatannya di kawasan PT Cladteck, lampu merah Seraya Atas, dan jalan raya dekat kantor Kodim,"tuturnya.

Untuk tersangka Lake juga lakukan curanmor bersama Rizki dan Jamal (DPO) di daerah Ocarina, Bengkong Indah, Bengkong Harapan, Perumahan Cendana, dan Punggur. Itu daerah yang telah lakukan tindak pidana di kawasan wilayah hukum Polresta Barelang.

"Untuk selanjutnya tersangka Rizki lakukan kejahatan pejambretan bersama Lake sebanyak 18 kali, dan untuk curanmor sebanyak 2 kali,"bebernya.

Kemudian ada spesialis curanmor merek Ninja dengan tersangka Trisno Tambunan. Ada 2 (dua) motor yang berhasil dicurinya. Satu unit sudah dilakukan pembongkaran oleh tersangka, dan satu lagi masih utuh.

"Kita juga mengamankan tersangka curanmor spesialis Ninja sebanyak 2 (dua) unit motor, dan 1 (satu) motor sudah dalam keadaan terbongkar,"ungkap Kapolsek Bengkong.


"Selanjutnya tersangka Padino Prianto juga melakukan pencurian sepeda motor, pengakuan dari tersangka hanya melakukan sekali saja," Sambungnya kembali.

Kemudian tersangka Supriandi, mengaku lakukan kejahatan sebanyak 2(dua) kali yaitu di mess karyawan di ruko pasir putih yang melakukan kejahatan di dalam rumah, mencuri handphone yang ada di dalam mess. 

"Sebagian hasil tindak kejahatan sudah ada yang dijual oleh tersangka," Tutup Kapolsek Bengkong.

Untuk barang bukti yang diamankan saat ini ada 7 (tujuh) unit motor utuh dan 1 satu unit motor sudah dibongkar, dan ada beberapa handphone  hasil curian yang belum sempat terjual.(EAG)




Share on Social Media