Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Kurir Ganja Di Tiban

Egi | Minggu 29 Sep 2019 12:27 WIB | 1751

Polda Kepri
Ganja


Tersangka berinisial JS yang membawa daun ganja seberat 1.100 gram (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus kurir ganja seberat 1,1 Kilogram berinisial JS (51) di Komplek Pertokoan Gajah Mada Square Tiban, Sekupang, Batam.


Dirnarkoba, Kombes Pol Yani menjelaskan penangkapan tersangka yang diketahui warga Mangsang, Seibeduk tersebut dilakukan disekitaran komplek gajah Mada Square tiban, kecamatan Sekupang pada hari Rabu 25 september lalu sekitar pukul 20.30 Wib.


"Hingga kini, tersangka dan barang bukti masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri,"ungkap Yani Minggu (29/9) siang


Yani menjelaskan, tersangka JS ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika jenis daun kering diduga daun ganja seberat 1.100 gram atau 1,1 Kg.


"Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dikembangkan,"ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Narkotika Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(EAG)



Share on Social Media