Batam, News, Ekonomi

Ini Himbauan Kepada Pengusaha Rental Di Batam, Dari Satlantas Polresta Barelang

| Selasa 15 Oct 2019 09:54 WIB | 2178

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Pemeriksaan surat kendaraan saat razia penertiban pajak kendaraan oleh UPT Samsat Batuaji dan Satlantas Polresta Barelan


MATAKEPRI.COM, BATAM - Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polresta Barelang memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha rental kendaraan yang ada di kota Batam. Hal tersebut dilakukan paskah di temukannya seorang pengendara roda empat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan rental.


kejadian tersebut berlangsung saat razia yang dilakukan oleh UPT Samsat Batuaji yang bekerja sama dengan  Satlantas Polresta Barelang yang berlokasi di depan Mall top 100 Tembesi pada Senin (14/10) kemarin.


Pengendara roda empat tersebut diketahui akan melakukan liburan bersama dengan teman-temannya, Namun hal tersebut terkendala oleh razia yang dilakukan saat lantas Polresta Barelang karena pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.


Menanggapi hal ini, Sofrinal, Kasubnit I Turjawali Satlantas Polresta Barelang mengatakan hal ini harus menjadi perhatian khusus para pemilik rental mobil, khususnya di kota Batam.


Sofrinal, pun mengimbau kepada para pemilik rental mobil agar jangan asal merentalkan kendaraan nya, sementara si perental tidak memiliki SIM. Hal ini justru menyalahi aturan utama dalam berkendaraan.


"Kita imbau kembali khususnya kepada pemilik mobil rental, karena pas kita lakukan  razia di Top-100 Tembesi, kita jumpai ada salah satu pengedara yang menggunakan mobil rental namun dia tidak memiliki SIM," Ucap Sofrinal, pada Senin (14/10) kemarin di lokasi Razia, Top-100 Tembesi, Kecamatan Sagulung.


Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sang pengendara mobil tersebut tidak bisa menunjukan STNK, dan tidak bisa juga menunjukkan SIM.


Setelah digali informasi oleh pihak kepolisian, ternyata pengendara itu baru saja merental mobil yang ia kendarai, dan memang belum memiliki SIM.


Karena tidak ada satu identitas dari kendaraan, akhirnya pihak kepolisian menahan kendaraan roda empat tersebut.


"Saat kita hentikan dan tanyakan STNK mobil rental itu juga tidak bisa ia kasih, dan yang mengendarai kendaraan tidak ada SIM, jadi terpaksa kita tahan terlebih dahulu kendaraanya," Jelas nya.


Karena itu, kata Sofrinal, ia mengimbau dengan tegas kepada pemilik rental agar bisa menyerahkan STNK dan tetap teliti saat  akan merentalkan kendaraannya, agar tidak merentalkan kendaraan jika si perental tidak memiliki SIM.


Sofrinal pun mengatakan akan segera mencari tau pemilik rental tersebut,  dan mendatangi nya dengan bertujuan untuk memberikan imbauan secara langsung.


"Nanti akan kita cari tau secepatnya, bukan semata-mata menyelesaikan perkara tersebut. Namun kita juga akan memberikan himbauan secara langsung, agar bisa lebih di mengerti oleh pemilik rental," pungkasnya. (AM)



Share on Social Media