Batam, News, Kepri

Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkotika

Egi | Rabu 06 Nov 2019 13:21 WIB | 1605

Polda Kepri


Salah satu pelaku pengedar sabu (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu. Ketiga orang pelaku tersebut, berinisial S, MTH, dan DPW. Rabu (6/11).


Ketiganya berhasil diamankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pelaku berinisial S memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungbalai Karimun.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun, tepatnya di kamar nomor 210. 


"Pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka S bersama pria berinisial MTH datang di kamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat, dan harga narkotika jenis sabu yang akan disepakati,"ucap Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.


Setelah perundingan tersebut MTH pergi untuk mengambil barang dimaksud (narkotika jenis sabu) dan inisial S menunggu di kamar hotel.


Pada Minggu (3/11) sekitar pukul 01.00 dini hari, MTH bersama dengan Inisial DPW datang ke kamar No. 210 dengan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.


"Ditaksir barang haram tersebut seberat 300 gram. Tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengetahui transaksi narkoba tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku,"ungkapnya.


Tidak berhenti sampai di situ tim melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk kristal seberat 13 gram.


"Sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung di belakang pintu rumah pelaku. Dan tiga bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan dalam sepatu boad safety warna coklat,"tuturnya.


Selanjutnya 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 butir tablet  diduga ekstasi yang disimpan dalam tas slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka MTH mengaku sebagai barang itu adalah miliknya.


Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan adalah 347 gram narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi.


Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (EAG)




Share on Social Media