Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 982 Gram Sabu

Egi | Rabu 13 Nov 2019 20:36 WIB | 2099

Polda Kepri


Pemusnahan BB narkotika jenis sabu berat 982 gram di Mapolda Kepri (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu seberat 982 gram menggunakan cairan yang dimasukkan ke dalam tong pada Rabu (13/11) di Mapolda Kepri. 


Pemusnahan barang bukti ini disampaikan oleh Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga dan dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan dari BNNP Kepri, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Perwakilan Itwasda Polda Kepri, LSM Granat dan pengacara.


Berdasarkan surat ketetapan sita narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam nomor : SK-249/N.10.11/Euh.1/10/2019, dan berita acara Labfor cabang Medan nomor lab : 12067/NNF/2019, tanggal 30 Oktober 2019. Jumlah total barang bukti adalah 1.041 gram.


"Barang Bukti disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri cabang Medan seberat 32 gram kemudian dikembalikan dengan sisa total 30 gram,"ucap Erlangga.


"Barang bukti yang dijadikan pembuktian di persidangan seberat 2 gram ditambah sisa dari labfor medan menjadi seberat 32 gram dan barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 982 gram,"sambungnya.


Kronologis penangkapan tersangka adalah berawal dari laporan masyarakat pada (20/10) lalu. Dengan ditangkapnya inisial MH di Teluk Mata Ikan Sambau didapatkan satu bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.


"Dengan meningkatnya hasil penindakkan terhadap Narkotika selama tahun 2019, memberikan keprihatinan kita bersama, mari kita jadikan Narkotika musuh bersama," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling laam 20 tahun (EAG)




Share on Social Media