Batam, Nasional , News, Hukum & Kriminal

Bawa kabur Dana Desa, Ex Kades Mapaano Ini Di Tangkap Pihak Kepolisian Buton Di Batam

| Selasa 26 Nov 2019 08:06 WIB | 2552

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe yang didampingi oleh kasat Reskrim Polresta Buton saat tengah mengintroga


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah menjadi buronan hampir tiga tahun terkahir, Samsudin (49) yang merupakan mantan kepala desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, kabupaten Buton, Sulawesi tenggara, akhir dapat di amankan oleh pihak kepolisian dari Polresta Buton yang bekerja sama dengan Polsek Batuaji dan Polsek Galang pada Minggu (25/11) lalu.


Melalui Kasat Reskrim Polresta Buton, Iptu Nazamudin yang berhasil di temui oleh pewarta menjelaskan kronologis kejadian ini, di mana pelaku yang dulu masih menjabat sebagai kepala desa atas kepercayaan warga setempat membawa kabur dana desa yang baru di cairkan di bank Mandiri cabang Baubau.


Dalam pencairan dana desa tahun 2017 tahap pertama tersebut, pelaku berhasil mencairkan dana desa sebesar Rp 471.660.000,- yang diambilnya ke bank dengan seorang diri.


Setelah pelaku mendapatkan uang tersebut, dirinya langsung bergegas pergi meninggalkan wilayah setempat.


"Setelah pelaku mencairakn dana desa ini, dua bukan segera pulang dan melakukan pembangunan di desa setempat, tapi langsung kabur membawa seluruh uang tersebut," ucap Nazamudin, saat berada di Mapolsek Batuaji, pada Senin (25/11).


Penangkapan terhadap di lakukan di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.


Nazamudin menjelaskan, bahwa pihak nya berhasil menangkap pelaku yang telah menjadi DPO selama tiga tahun atas kerja sama yang di lakukan oleh Polda Kepri, melalui Polsek Batuaji dan juga Polsek Galang.


"Tentunya kasus ini bisa terungkap atas kerja sama dengan Polsek Batuaji dan juga Polsek Galang," jelas nya.


Atas tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pengelolaan anggaran tahap pertama di desa Mopaano, pelaku akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (AM)



Share on Social Media