Batam, News, Hukum & Kriminal

Hanya Waktu Beberapa Jam Pelaku Curas Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang

Juliadi | Kamis 28 Nov 2019 14:19 WIB | 3738

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Dua pelaku Curanmor RB (31) dan RK (27) saat merekontruksi Curanmor, Kamis (28/11/2019). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil ungkap Tindak Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada tanggal 20 November 2019 lalu dengan dua pelaku yakni Inisial RB (31) dan RK (27).


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Sekupang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim., S.Kom di dampingi Kabag Humas Polresta Barelang Iptu Supadi, Wakapolsek Sekupang Iptu Indra dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kamis (28/11/2019) saat konferensi pers. 


Ulil, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Tanjung Riau saat korban sedang memancing dan para pelaku berhasil diamankan pada pukul 20.00 WIB.


"Dan barang bukti yang kita amankan satu unit Sepeda Motor Yamaha F1 ZR, satu lembar STNK dan satu bilah pisau, "ujar Ulil.


Pasal yang dikenakan para pelaku pasal 363 ayat (1) huruf (4) e dan (5) e KUHP.


Ulil, menambahkan saat korban memarkirkan sepeda motor untuk pergi memancing dan saat korban pergi memancing para pelaku membawa kabur motor Korban. (Adi) 



Share on Social Media