Nasional , News, Hukum & Kriminal

Luar Biasa, WN China Lolos Dari Hukuman Mati Setelah Edarkan Setengah Juta Pil Setan Di Jakarta

| Minggu 01 Dec 2019 20:33 WIB | 3096

Hukum & Kriminal


Ilustrasi persidangan.


MATAKEPRI.COM, Jakarta - WN China Yeung Man Fung (25) lolos dari hukuman mati. Padahal, Fung terbukti melakukan kejahatan peredaran setengah juta pil ekstasi di Jakarta.


Kasus bermula saat Fung berkenalan dengan Siang She Yie di Hong Kong pada September 2015. Yie meminta Fung mengendalikan bisnis narkoba di Jakarta dengan penghasilan yang fantastis. Fung menerima tawaran itu.


Fung kemudian terbang ke Jakarta pada 8 September 2015. Tiket dibelikan oleh Yie. Seampainya di Jakarta, Fung meluncur ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Semua pergerakan Fung dikendalikan Yie lewat telepon.


Di Jakarta, Fung menyewa dua unit di dua apartemen dan membuka 2 room di 2 hotel. Lagi-lagi hal itu atas perintah Yie. Setiap perintah Yie disusul dengan transfer uang ke rekening Fung. Dari Rp 1,5 juta sampai puluhan juta rupiah.


Selidik punya selidik, apartemen dan kamar hotel itu dijadikan tempar persinggahan berbagai obat terlarang. Bagaimana agar sesama sindikat bisa mengambil tapi tidak bertatap muka? Kunci kamar ditaruh di tempat yang dijanjikan seperti di toilet umum di hotel/apartemen. Si kurir yang mengambil cukup diberi tahu SMS lokasi kunci dan mengambil pil setan.


Pergerakan Fung tercium aparat Polda Metro Jaya. Fung digerebak pad 14 September 2015. Dari salah satu kamar yang disewa Fung didapati 520 ribu butir ekstasi. Fung akhirnya duduk di kursi pesakitan.


Jaksa menuntut Fung agar dihukum mati. Namun tuntutan itu dimentahkan hakim. Pada 8 Juni 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Fung.


Tidak terima, Fung mengajukan banding. Fung menyertakan bukti surat dari polisi Hong Kong, semacam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan Fung belum pernah berurusan dengan kepolisan Hong Kong. Namun surat itu ditolak majelis banding.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Jumat (28/11).


Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Achmad Subaidi. Fung dihukum karena perbuatan Fung dapat merusak kesehatan dan mental bangsa Indonesia. Selain itu jumlahnya sangat banyak.


"Terdakwa tidak merasa bersalah," kata Elang. 



(***)
Sumber detik



Share on Social Media