Batam, Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Empat Pelaku Curas, Dua Diantaranya Dibawah Umur

Egi | Rabu 18 Dec 2019 18:48 WIB | 2140

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang bertanya kepada tersangka hasil curian digunakan untuk apa? (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Tiga orang pelaku Curas di daerah Ruko Batavia Kecamatan Sagulung berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Sagulung, Rabu (18/12)


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan modusnya tersangka ini mengajak korban ketempat yang sepi, yang mana tersangka akan merampas barang korban.


"Jadi mereka bonceng tiga dan memepet korban di tempat sepi. Lalu, korban dipukul dan handphone merek xiaomy diambil. Selain itu, kunci motor korban juga diambil agar tak bisa mengejar,"ucap Kapolresta Barelang.


Pada Senin (16/12) pihak kepolisian berhasil amankan tiga pelaku dan satu orang penadah.  


"Selain tiga pelaku, kita juga berhasil menangkap satu orang penadah hasil curian dari ketiganya,"tuturnya.


Dari 4 (empat) tersangka ada dua tersangka yang masih dibawah umur. 


"Sangat kita sayangkan, anak-anak muda sebagai generasi penerus kita sudah melakukan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat dengan usia saat ini,"ungkapnya.


"Dari dua orang tersangka yang masih dibawah umur diketahui satu masih sekolah dan satu lagi tidak sekolah,"tambahnya.


Diakui oleh ketiganya, mereka melakukan aksi curas hanya untuk mendapatkan uang agar dapat memakai narkotika dan berpesta minuman keras (miras).


Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana.(EAG)




Share on Social Media