Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Kamis 10 Sep 2026 16:13 WIB | 70
Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar kelanjutan sidang perkara tindak pidana yang melibatkan dua terdakwa, Rahul dan Carly, Rabu (9/9/2026). Duduk di ruang sidang utama, agenda persidangan kali ini telah memasuki tahap akhir pembelaan, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) baik dari Penasihat Hukum (PH) maupun penyampaian ungkapan hati secara langsung dari para terdakwa.
Dalam penyampaian nota pembelaannya, Penasihat Hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk melihat kasus ini secara jernih dan bijaksana. PH memohon pertimbangan khusus mengingat sejumlah fakta persidangan yang dinilai menguntungkan para terdakwa. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah saat tindakan penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian, barang bukti tidak ditemukan berada di tubuh atau penguasaan fisik para terdakwa secara langsung.
Selain itu, tim penasihat hukum menegaskan bahwa Rahul dan Carly bukanlah Daftar Pencarian Orang (DPO) ataupun buronan yang melarikan diri. Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, keduanya dinilai sangat kooperatif, berterus terang, dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan. Adapun perbuatan pidana yang terseret kepada mereka diakui terjadi murni karena desakan krisis ekonomi yang serba sulit. Oleh karena itu, PH memohon agar majelis hakim melimpahkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atmosfer ruang sidang berubah haru ketika ketua majelis hakim memberikan kesempatan langsung kepada para terdakwa untuk berbicara. "Apa yang ingin kalian sampaikan di hadapan persidangan ini?" tanya hakim.
Sambil menyerahkan lembaran nota pembelaan pribadi, terdakwa Rahul tak mampu menyembunyikan rasa penyesalannya. Dengan nada suara yang bergetar, Rahul menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji di hadapan hukum tidak akan pernah mengulangi tindakan serupa. Rahul memohon keringanan hukuman karena kini ia menjadi satu-satunya harapan keluarga untuk merawat sang ibu. Rahul membeberkan fakta duka bahwa ayahnya baru saja meninggal dunia belum lama ini, sehingga beban mengurus ibu sepenuhnya jatuh ke tangannya. Mendengar kabar duka tersebut, majelis hakim sempat menghentikan sejenak jalannya dialog untuk menyampaikan rasa simpati dan ucapan turut berduka cita secara langsung kepada Rahul.
Sementara itu, terdakwa Carly juga menyampaikan permohonan belas kasihan yang tak kalah menyentuh. Carly menegaskan posisinya sebagai tulang punggung tunggal keluarga yang harus menafkahi dan membiayai kehidupan empat orang anak yang masih kecil. Penasihat hukum memperkuat pembelaan Carly dengan menunjukkan rekam jejaknya yang bersih, di mana Carly belum pernah dihukum atau berurusan dengan hukum (residivis) sebelum kasus ini terjadi.
Setelah mendengarkan seluruh rangkaian pembacaan pledoi dan pertimbangan kemanusiaan dari para terdakwa beserta penasihat hukumnya, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menyetujui penutupan agenda pembelaan. Sidang resmi ditunda dan dijadwalkan akan kembali digelar pada minggu depan di hari yang sama dengan agenda pembacaan putusan akhir (vonis) dari majelis hakim. (CW)
Redaktur: Munawir Sani