Batam, News

Pemberian Remisi Khusus Nataru 2020, Rutan : Ini Bentuk Apresiasi Dari Negara

| Rabu 25 Dec 2019 11:54 WIB | 2106

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Foto bersama staf rutan Batam bersama dengan para WBP yang mendapatkan Remisi Nataru 2019.


MATAKEPRI.COM, Batam - Pemberian Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Barelang, yang di lakukan pada Rabu (25/12), berlokasi di gereja Oikumene Rutan kelas IIA Barelang.


Pemberian remisi tersebut langsung di pimpin oleh PLH Rutan Kelas IIA Barelang, Trian yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Subseksi Pelayanan Rutan kelas IIA Barelang.


Hingga saat ini, terdapat 176 WBP Nasrani, yang mana 92 WBP merupakan tahanan dan 85 WBP merupakan narapidana.


"Saat ini ada terdapat sebanyak 176 WBP nasrani yang merayakan natal di Rutan dan juga di Lapas Batam," Ucap Trian kepada pewarta pada, pada Rabu (25/12) saat di temui setelah pemberian remisi selesai.


PLH Rutan Kelas IIA Barelang, Trian yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Subseksi Pelayanan Rutan kelas IIA Barelang. (Foto : Agung)


Ada sebanyak 53 WBP yang mendapatkan remisi Nataru, yang mana, terdapat 50 WBP mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dan 3 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.


Disampaikan oleh Trian, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada para WBP, yang telah dengan baik menjalani pembinaan selama di rumah tahanan.


"Kami harapakan dapat memotivasi para WBP untuk bisa mengikuti kegiatan pembinaan dari rutan dan juga bisa menjaga ketertiban di seluruh blok rutan kelas IIA Barelang," ungkap nya.


Trian juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini memiliki mekanisme yang sangat ketat, karena hal tersebut terbukti dengan adanya persyaratan administrasi dan administratif yang mana hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


simbolis pemberian remisi kepada para WBP rutan kelas IIA Barelang yang di lakukan oleh PLBHRutan, Trian. (Foto Agung)


"Semakin baik prilaku para WBP, dan terus berusaha memperbaiki diri, akan semakin besar kemungkinannya bisa mendapatkan remisi yang telah sesuai dengan persyaratan," pungkasnya.


Selanjutnya, upacara pemberian remisi di lanjutkan dengan penyerahan surat kepada para WBP yang mendapatkan Remisi dengan masa tahanan 15 hari hingga 30 hari.


Dan di akhir kegiatan, para WBP yang menerimanya remisi nataru berfoto bersama oleh para petugas dan juga staf rutan kelas IIA Barelang. (AM)



Share on Social Media