Nasional , News

Inilah Syarat Sertifikat Produk Halal Gratis

Juliadi | Kamis 09 Jan 2020 14:41 WIB | 5004

Investasi


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu syarat pemberian faslitas gratis sertifikasi produk halal, yaitu omzet usaha mikro kecil (UMK) dengan omzet maksimal Rp 1 miliar setiap tahun.



"Iya, kan sesuai dengan pembahasan untuk usaha mikro kecil kita nolkan. Mekanismenya besok akan dilaporkan (ke Wakil Presiden)," ujar Airlangga ketika ditemui di kantornya, Rabu (8/1/2020) malam.



Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada target mengenai berapa jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas tersebut. Namun demikian, dia menjelaskan fasilitas gratis sertifikasi halal itu diberikan untuk seluruh industri makanan dan minuman mikro dan kecil di Indonesia.



Besaran anggaran yang bakal digelontorkan pemerintah untuk bisa memberikan fasilitas tersebut baru akan dibahas hari ini, Kamis (9/1/2020) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.



Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah bakal memberi insentif dengan menggratiskan tarif sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro kecil.



Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah.



"Ini terutama untuk pelaksanaan UU tersebut konsekuensi utama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya. Selain masalah tarif, prosesnya yang mudah dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi," jelas Sri Mulyani.



Dia mengatakan, skema dan besaran anggaran subsidi anggaran yang diberikan pemerintah bakal bergantung pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).



"Tarif dinolkan, namun pelaksanannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa, itu yang dibahas," ujar dia. (***)


Kompas.com 



Share on Social Media