Batam, News

Sopir Bimbar Penabrak Calon Pengantin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Selasa 18 Feb 2020 22:23 WIB | 2685

Satlantas


Sopir bimbar saat ini ditetapkan sebagai tersangka (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polisi menetapkan sopir angkutan umum Bimbar sebagai tersangka karena terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban tewas ditempat.


Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan bahwa insiden kecelakaan lalu lintas di Dam Muka kuning Batam pada Senin 17 Februari 2020 kemarin murni kelalaian dari sopir.


"Dalam kejadian tersebut, terdapat tujuh orang korban. Dimana satu orang meninggal ditempat, dua orang luka berat, empat luka ringan," Kata Muchlis, pada Senin (18/02/2020) sore saat press release di Mapolresta Barelang.


"Sementara kerugian materil fisik bekisar Rp10 juta. Terhadap kedua korban yang mengalami luka berat kini masih dalam perawatan intensif di ruang ICU RSCS Muka Kuning," sambungnya.


Setelah dilakukan pengecekan oleh Dishub kota Batam, KIR kendaraan tersebut sudah mati sejak tahun 2018 lalu, artinya ini sudah tidak layak beroperasi di jalan raya.


"Selain KIR nya sudah mati, kendaraan tersebut juga sudah tidak layak jalan, karena salah satu lampu sebelah kanan mati, dan selang remnya juga bocor,"ungkapnya.


Selain cek kelayakan Mobil, pihaknya juga melakukan tes urin terhadap sopir bimbar tersebut.


"Dari hasil tes urin, tersangka dinyatakan negatif pengguna narkoba,"tutur Kasatlantas.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun (egi)




Share on Social Media