Batam, News

Resolusi Pemasyarakatan 2020, Rutan Batam Berikan Pelatihan Bersertifikasi Bagi Para WBP

| Jumat 28 Feb 2020 15:23 WIB | 1851



Yan Patmos selaku Kepala Rutan kelas IIA Batam. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM BATAM --  Rumah Tahanan  (Rutan) Kelas IIA Batam akan bekerja sama dalam bidang kesehatan dengan pihak terkait untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).


Hal ini bertujuan agar Rutan Batam bisa mendapatkan kelayakan atau bersertifikat dan agar para perawat di Rutan Batam tidak ilegal.


      • Baca juga : Pererat Kekompakan, Rutan Batam Ajak Seluruh Petugas Pengamanan Berwisata

      • Baca juga : WBP Residivis Di Rutan Didominasi Kasus Curanmor

      • Baca juga : Lakukan Launching Pertama di Indonesia, Self Service Hadir di Rutan Batam

      • Baca juga : Hikmat Nya Perayaan Natal di Rutan, WBP Dan Petugas Saling Bersandingan


"Agar para perawat di Rutan Batam tidak Ilegal," ucap Yan Patmos, saat di temui di Lapas Batam para Kamis (27/2) kemarin.


Yan Patmos, Kepala Rutan kelas IIA Batam (kiri), Misbahuddin selaku Kalapas kelas IIA Batam, Mulyani sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), dan Novrizal sebagai Kepala Lembaganya Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). (Foto : Agung)




Selain itu, pihaknya juga akan mendorong bantuan hukum untuk memenuhi Hak para WBP.


      • Baca juga : Pemberian Remisi Khusus Nataru 2020, Rutan : Ini Bentuk Apresiasi Dari Negara

      • Baca juga : Remisi Nataru Dan Melalui Crash Program, Rutan Batam Bebaskan 55 WBP

      • Baca juga : SAH, Yan Patmos Pimpin Rutan Batam

      • Baca juga : Razia Rutin Rutan Batam, Segera Ciptakan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi


"Akan kita bantu pemenuhan Hak para WBP yang berkerja sama dengan Morsat,"


Sementara itu, sampai saat ini masih ada sebanyak 931 WBP yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Batam. (AM)



Share on Social Media