Batam, News, Kepri

Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 6,8 Kg Sabu dari 10 Tersangka

Egi | Rabu 04 Mar 2020 13:58 WIB | 1384

Polres/Ta dan Polsek


10 orang tersangka yang berhasil diamankan dari Pelabuhan Batu Ampar dan Bandara Hang Nadim (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satres Narkoba Polresta Barelang musnahkan narkotika jenis sabu seberat 6.858,1 gram dari hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai Batam.


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, sabu tersebut di sita dari beberapa tersangka dan dari tempat yang berbeda.


"Diantaranya berinisial SM dan DP yang ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gr, dan tersangka SR dengan BB 512 gr, tersangka HK dengwn BB 502 gr, dan tersangka SY dengan BB 499 gr," kata Abdul Rahman sebelum pemusnahan barang bukti di halaman Satres Narkoba Polresta Barelang pada Rabu (4/3/2020) pagi.


Selanjutnya tersangka FZ dengan BB 495 gr, tersangka ME 522 gr, dan tersangka HW dengan BB 515 gr yang ditangkap juga di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar 


"Tersangka SY dengan BB seberat 493 gr, dan tersangka SYAR juga ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan BB 499 gr," tuturnya.


Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan selanjutnya air rebusan di buang ke septiteng yang disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jasael Manullang Hakim PN Batam, Karyaso Immanuel Gort Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Maya perwakilan BPOM Batam, dan Febian Cahyo W dari BC Batam, (egi)




Share on Social Media