Batam, News, Kepri

Bawa 6 Kg Ganja Kering Melalui Pelabuhan Domestik, Polisi Amankan 4 Orang Tersangka

Egi | Senin 20 Apr 2020 16:04 WIB | 1604

Polda Kepri


Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri lakukan pemeriksaan terhadap tersangka (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 4 (orang) tersangka terkait penyeludupan narkotika jenis daun ganja kering seberat 6 kg pada Minggu (19/4/2020) sore.


Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.


"Pelaku berhasil kita amankan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam dengan 4 (empat) orang tersangka beserta barang bukti yang dibawa," kata Mudji pada Senin (20/4/2020).


Lanjutnya, tersangka berinisial R, B, serta satu orang perempuan berinisial A. 3 (tiga) orang tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 6 Kg.


"Tersangka keempat berinisial N yang sedang menunggu diluar, juga berhasil ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," beber Dirnarkoba Polda Kepri.


Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.


"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya (egi)




Share on Social Media