Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Jelang Ramadhan, Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkoba

Egi | Kamis 23 Apr 2020 21:01 WIB | 1959

Polda Kepri


14 tersangka tindak kejahatan narkotika (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sebelum menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari periode bulan Februari sampai April 2020 dengan dengan jumlah 6 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 1.809,61 gram sabu. Untuk yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.636,47 gram.


"Dari 1.809,61 gram sabu, yang akan dimusnahkan sebanyak 1.636,47 gram dan sisanya 149,14 gram sabu  dikirim ke labfor cabang Medan. Untuk pembuktian persidangan sebanyak 24 gram sabu dan 6000 gram daun ganja," kata Kabid Humas Polda Kepri, didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Mudji Supriadi, pada Kamis (23/4/2020) siang.


Lanjutnya, untuk 6000 gram daun ganja masih belum dilakukan pemusnahan karena belum ada sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam.



Sementara itu, Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menyebutkan, 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan dari 1.809,61 gram sabu yakni 9.048 jiwa.



"1 (satu) gram daun ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan dari 6000 gram daun ganja kering dikalikan 5 orang pengguna, setara dengan menyelamatkan 30.000 ribu jiwa," ujar Mudji.



Sedangkan untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, (egi).




Share on Social Media