Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Senggol Payudara Korban, Dokter Cabul Puskesmas Sei Lekop Diperiksa Polisi

Egi | Selasa 05 May 2020 12:56 WIB | 2682

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Dokter


Dokter cabul di Puskesmas Sei Lekop lakukan pemeriksaan di Unit 6 PPA Polresta Barelang


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang Dokter melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi magang di Puskesmas Sei Lekop pada Senin 17 Februari 2020 yang lalu.


Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia membenarkan dan menjelaskan kronologi terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang Dokter.


"Iya benar, korban berinisial EU (18) saat itu sedang magang di ruangan khusus Dokter berinisial AP (41). Didalam ruangan tersebut korban mengaku awalnya Dokter AP menanyakan tentang asal usul korban dan juga menanyakan tentang pacar korban," kata AKP Betty Novia, pada Selasa (5/5/2020) siang.


Selanjutnya, Dokter AP memegang tangan korban dan menciumnya, sambil memeluk korban dengan tangannya.


"Tangan tersebut disengaja oleh Dokter mengenai payudara korban dan Dokter tersebut juga menggesek-gesekkan kemaluannya pada pantat Korban," bebernya.


Korban berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan Dokter. Selang beberapa saat datangĀ  siswa magang lain yang hendak keruangan tersebut.


"Korban mencoba melepaskan pelukannya, hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Kesempatan itu dilakukan oleh korban untuk keluar dari ruangan," tuturnya.


Atas dugaan tersebut tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHP yang berbunyi Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orangĀ  yang dipercaya atau diserahkan kepadanya untuk dijaga, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


"Saat ini, Dokter tersebut masih dalam penyelidikan Unit 6 PPA Polresta Barelang," tutupnya (egi)



Share on Social Media