Batam, News, Kepri

Simpan 25,52 Gram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Satu Orang Tersangka

Egi | Selasa 12 May 2020 21:08 WIB | 3162

Polda Kepri


Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu seberat 25,52 gram di tepi jalan TOP 100 Jodoh pada Jum'at (8/5/2020) pukul 23.00 WIB.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan, berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berinisial (S) karena membawa sabu yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur.


"Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Harry pada Selasa (12/5/2020).


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun.


"Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuhnya (egi)




Share on Social Media