Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Transaksi Narkotika di Pelabuhan Beton, Empat Tersangka dan 568,56 gram Sabu Berhasil Diamankan

Egi | Selasa 16 Jun 2020 15:01 WIB | 1791

Polda Kepri


Empat pelaku yang berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polda Kepri pada Selasa (16/6/2020) pukul 01.30 WIB.


Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi menjelaskan kronologi penangkapan 4 (empat) orang tersangka, bahwa tersangka berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Sekira pukul 07.00 WIB, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana transaksi narkotika jenis sabu di Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam," ujar Kombes Pol Mudji.


Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I langsung melakukan observasi. Kemudian pada hari Selasa pukul 01.00 WIB tersangka H (41) dan JS (38) menuju keujung Pelabuhan Beton menggunakan mobil Avanza Hitam BP 1363 GA.


"Tidak berapa lama kemudian ada seseorang yang memberikan bungkusan dari sebuah speed boat fiber dan pemberi langsung bergegas pergi," tuturnya.


Oleh karena pemberi barang bukti tersebut bergegas pergi, Tim Opsnal menunggu dan menghadang didepan mau keluar pelabuhan menggunakan mobil opsnal. 


"Setelah tersangka H dan JS mau keluar pelabuhan, saat melihat tim opsnal menghadang, H langsung membuang barang bukti ke luar mobil," bebernya.


Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan H untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat.


Setelah itu dikembangkan ke penerima barang di Hotel Lovina Inn Batam center. Sesampainya di Hotel Lovina inn JS menghubungi penerima barang agar turun dari kamar hotel untuk menerima barang bukti tersebut. 


"Tersangka ke tiga berinisial IH (27) langsung dilakukan penangkapan. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan di bawa ke Balikpapan (Kaltim) menggunakan kapal Pelni," ujar Dir Narkoba.


Setelah di Interogasi, IH juga mengaku tinggal di Hotel bersama adiknya berinisial D (26). Selanjutnya dilakukan penangkapan.


Menurut keterangan D, bahwa dia disuruh oleh kakak kandungnya yang berada di Malaysia berinisial J (DPO) untuk mengantarkan barang bukti ke kota Balik Papan (Kaltim).


"Dari tangan H diamankan 1 (satu) buah Paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam yang dilakban didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 568,56 gram," imbuhnya.


Semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan (egi)


 




Share on Social Media