Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bawa 973 gram Sabu, BC Batam Tangkap Dua Calon Penumpang Lion Air Tujuan Surabaya

Egi | Kamis 02 Jul 2020 17:09 WIB | 2269

Polres/Ta dan Polsek
Bea Cukai


Dua orang calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang membawa 973 gram sabu (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 (dua) orang calon penumpang yang akan menuju ke Surabaya pada Minggu (28/6/2020) pukul 08.15 WIB.


Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan kedua orang calon penumpang ini membawa narkotika jenis sabu seberat 973 gram.


"Kedua calon penumpang berinisial F dan AD. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam sepatu dengan dipaketkan menjadi 8 (delapan) bungkus dengan berat bruto 973 gram," ujar Sumarna pada Kamis (2/7/2020) sore.


Lanjutnya, penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas BC bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya.


"Terhadap calon penumpang berinisial F tersebut dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan kedapatan 4 (empat) bungkus barang bukti yang diduga sabu di dalam sepatu yang dia pakai," ungkapnya.


Setelah itu dilakukan pemeriksaan verbal terhadap calon penumpang berinisial F, diketahui 1 (satu) calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama.


"Atas informasi tersebut petugas BC melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang berinisial DA yang kedapatan membawa 4 (empat) bungkus sabu yang juga diselipkan ke dalam sepatu yang dia pakai," tuturnya.


Barang Bukti sebanyak 8 (delapan) bungkus tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai methamphetamine (sabu).


Selanjutnya para calon penumpang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.


Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.


Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) meski di tengah pandemi Covid-19, (egi)



Share on Social Media