Karimun

Penyelundupan Smartphone Ilegal Senilai Rp. 12 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Juliadi | Jumat 03 Jul 2020 21:53 WIB | 3714

Bea Cukai


Istimewah


MATAKEPRI.COM KARIMUN -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengagalkan melakukan penegahan terhadap kapal kayu 
(SB. tanpa nama) di Perairan Pulau Patah.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, melalui rilis tertulis.


Menurut Agus, Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan.


"Penindakan terhadap kapal tersebut, merupakan langkah nyata kami dalam melindungi industri dalam negeri," ujar Agus.


Agus menjelaskan kronologi dari penindakan kasus tersebut, bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat 
informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan IV Batam.


"Pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Pukul 15.30 Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.


Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 
1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut," ungkap Agus.


Lanjut Agus, saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau 
Patah.

Kemudian saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan. 


Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.


Agus menuturkan, barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk 
dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.


Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut, dikatakannya, ditemukan sebanyak 3304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp. 12 miliar dan berpotensi 
merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar. (Ril) 



Share on Social Media