Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Beromset Ratusan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Online

Egi | Jumat 10 Jul 2020 17:32 WIB | 1738

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang pelaku dugaan tindak pidana judi online Joker Gaming (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil amankan 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana judi online pada Kamis (9/7/2020) di perumahan Horiza Garden blok A no 16 Kecamatan Batam Kota.


Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih dilakukan pengembangan.


"Berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil amankan dua orang tersangka berinisial DR (38) dan EL (37) perkara perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perum Horiza Garden, anggota Unit 1 Judisusila melakukan undercover sebagai pemain, dengan cara bermain melalui handphone di aplikasi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang pada Jum'at (10/7/2020).


Dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker gaming (http://www.joker2999.net) dengan cara pemain terlebih dulu meminta membuatkan Username dan Password ke nomor whatssapp.


"Setelah membuat Username dan Password, pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut," tuturnya.



Secara otomatis pemain mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Setelah mendapatkan poin, pemain dapat memainkan berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming.


"Jika pemain menang poin dapat ditukar dengan uang dan dibayarkan oleh operator melalui transfer mobile bangking. Setelah diketahui keberadaan pelaku, Unit 1 Judisila melakukan penangkapan terhadap pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana jenis judi online melalui apliasi Joker Gaming," bebernya.


Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang disita 1 (satu) buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 (satu) buah kartu debit bank BCA, 1 (satu) buah handphone samsung, 1 (satu) buah handphone Oppo A92, screen shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain.


Untuk tersangka pasal yang di sangkakan pasal 303 KUH Pidana, (egi)



Share on Social Media