Batam, News, Hukum & Kriminal

Opsnal Reskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka Curat Rumah Mewah

Juliadi | Minggu 19 Jul 2020 15:13 WIB | 2887

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang dibawahnya Pimpinan Kasat Reskrim  Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH berhasil mengamankan satu orang sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan  Inisial OS  (28) bertempat Perumahan Cipta Indah Blok M Nomor 13 Kelurahan Tanjung Unjang, Kecamatan Batu Aji, Sabtu (19/7/2020) kemarin.


Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK , MH disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Minggu (19/7/2020).


Dasar Penangkapan LP: LP -B /106/ / VII / 2020/KEPRI / Res / SPK - Polsek Batam Kota.


Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 10.30 WIB korban SY alamat Perumahan Margonda Residence Blok A Nomor 7 Batam Kota, keluar rumah untuk berangkat kerja.


Kemudian sekitar pukul 19.15 WIB korban pulang ke rumah melihat lampu emergenzenya tidak menyala dan merasa curiga karena biasa lampu akan hidup pada pukul 18.00 WIB, setelah masuk ke dalam rumah Korban melihat MCB meteran listrik dalam posisi off dan serpihan kaca sudah berserakan dilantai yang berasal dari jendela lantai dua rumah korban, serta posisi laci lemari dalam keadaan terbuka dan barang barang yang ada didalam laci sudah tidak ada lagi. Selanjutnya Korban segara menelepon Satpam Perumaha.


Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 300.000.000 dan korban langsung  melaporkan hal tersebut ke Polsek Batam Kota.


Mendapatkan Laporan tersebut, Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan Penyelidikan di lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidan Curat.


Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Taman Cipta Indah 2 Blok M Nomor 12 Kelurahan  Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji dan sekira pukul 18.06 WIB pelaku berhasil diamankan .


Ketika Pelaku menunjukkan tempat pembuangan barang bukti  di seputaran Batam Kota, pelaku mengadakan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.


Petugas Memberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan  lebih lanjut. 


Adapun Barang bukti Yanb diamankan, satu Unit Jam tangan Merk Rolex, Satu Unit Jam tangan Merk Timberland,satu Unit Jam tangan Merk Cerruti, satu Unit Jam tangan Merk Police,satu unit Jam tangan Merk Chronoforce, satu unit Jam tangan Merk Swiss Army, satu unit jam tangan Merk Casio, 25 Coin Dollar Singapura, satu buah Dompet Warna hitam, uang Tunai sejumlah Rp. 29.000, satu Batang Kayu, Satu helai celana jean, tiga buah tas, tiga buah STNK, dua buah paspor dan beberapa Dokumen berkas milik korban. (r/Adi) 



Share on Social Media