Batam, Kepri

Simpan 1 Kg Sabu di Anus, Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka

Egi | Selasa 04 Aug 2020 13:40 WIB | 1628

Polda Kepri


Lima tersangka narkotika yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 5 (lima) orang pelaku memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana narkotika.


"Tersangka berinisial SB (28), AQ (23), AA (31), N (24), dan SI (18) di pinggir jalan depan masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam," ujar Harry didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi pada Selasa (4/8/2020).


Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, tim menemukan narkotika jenis sabu sekira seberat 1.000 gram.


"Tim menemukan sabu teersebut didalam anusnya. Masing-masing membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah. Masih ada 2 orang lainnya yang sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit 1," ungkapnya.


Dari pengembangan penyelidikan, kelima tersangka tersebut disuruh oleh inisial R (DPO) untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut.


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya (egi)



Share on Social Media