Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Berusaha Kabur, Kaki Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi

Egi | Kamis 06 Aug 2020 19:24 WIB | 1651

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka KG residivis khusus pecah kaca tidak berdaya setelah polisi tembak kedua kaki (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Polresta Barelang memberikan tembakan kepada seorang residivis tindak pidana pecah kaca saat menujukan lokasi pembuangan barang bukti.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku melakukan aksi pecah kaca pada 15 Juli 2020 yang lalu di depan Kantor korban.


"Saat itu korban baru ambil uang di Bank BTN, setelah itu korban menuju ke kantor untuk bekerja, namun uang yang diambil di Bank ditinggal di dalam mobil," ujar Kasat Reskrim pada Kamis (6/8/2020) sore.


Saat korban sedang bekerja lanjut Andri, tiba-tiba salah satu staff memberitahu bahwa kaca mobil korban yang di parkir di Kantor Lurah Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja  sudah dalam keadaan pecah.  


"Korban langsung menuju ke TKP dan benar bahwa kaca mobil bagian depan sebelah kiri sudah pecah serta tas miliknya sudah tidak ada lagi," bebernya.




Pada Rabu 5 Agustus, tim Opsnal Polresta Barelang, pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Kampung Tua Batu Merah, Batu Ampar. 


"Tersangka berinisial KG berhasil diamankan. Saat dimintai keterangan lokasi pembuangan barang bukti di daerah Bengkong tersangka mencoba melarikan diri," kata Andri.


"Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah," tambahnya.


Berdasarkan keterangan dari tersangka, sudah melakukan aksinya di berbagai tempat di Kota Batam, bahkan juga melakukan copet 10 kali di Mall Jakarta.


"Tersangka ini merupakan residivis, aksi yang sering dilakukannya yaitu tindak pidana pecah kaca, dan juga pernah lakukan pencopetan di Mall Jakarta," ungkapnya.


Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone Iphone 5, 1 (satu) unit sepeda motor Yamana N Max, 1 (satu) laptop merk Dell, 1 (satu) laptop merk Apple, dan 3 (tiga) buah tas. 


"Uang yang diambil tersangka sebesar Rp 11.500.000 ditambah dengan barang yang lain di mobil. Total keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta," tutupnya (egi).




Share on Social Media