Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2000 Bungkus Rokok Merek Gudang Garam di Batam

Egi | Jumat 18 Sep 2020 23:09 WIB | 1828

Polda Kepri


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kapal motor tanpa nama  yang mengangkut rokok illegal diperiksa dan di tangkap oleh tim patroli  KP. TAKA - 3010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Tanjung Pinggir Batam Kepulauan Riau pada Selasa (15/09/2020).


Komandan KP. TAKA - 3010 Ipda Ayub Peter B. Sinaga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berawal ketika tim sedang melaksanakan patroli rutin, kemudian melakukan pemeriksaan dan penangkapan  terhadap sebuah Kapal Motor KM tanpa nama dan tanpa dokumen.


"Kapal tersebut mengangkut rokok Gudang Garam Surya 16 sebanyak 2000 bungkus tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Bea dan Cukai, kapal tersebut berlayar dari Tanjung Uma Batam tujuan perairan Malaysia (OPL Barat)," ujar Ipda Ayub Peter B. Sinaga pada Jum'at (18/9/2020).


Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Nahkoda kapal sekaligus pemilik barang atas  nama Bujang bin Rusli (26) dan barang bukti 1 (satu) unit kapal KM. Tanpa nama, tanpa dokumen serta 2000 bungkus rokok Gudang Garam Surya 16.


Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya.


Mengetahui keberhasilan jajaranya dalam menggagalkan aksi penyelundupan sejumlah rokok ilegal, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M.Yassin Kosasih memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Komandan Kapal Polisi KP. TAKA - 3010 beserta ABK atas dedikasi dan loyalitasnya dengan terus meningkatkan kinerja, melakukan penegakan hukum ditengah pandemi Covid-19 ini.


"Kami dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan terus melakukan patroli rutin di daerah rawan kejahatan dan perbatasan antar negara yang biasanya marak terjadinya penyelundupan," tegasnya, (egi)




Share on Social Media