Tanjungpinang

Oknum Honorer dan ASN Diamankan Polres Tanjungpinang

Juliadi | Senin 21 Sep 2020 19:11 WIB | 2652

Narkotika


Barang bukti yang ikut diamankan


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang Oknum Honorer dan Apratur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli narkoba.


Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Minggu (6/9/2020) pukul 11.00 WIB


Tak butuh waktu lama,Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki  inisial LH yang mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri.


Disaksikan oleh Security Hotel, anggota sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari dalam saku celana tersangka dengan berat kotor 0.21 gram dan 1  HP merk Vivo.


Kepada petugas, LH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Lk (AF) yang adalah seorang ASN yg bekerja pada salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang. 


Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk. (AF) dihari yang sama pada pukul 14.30 WIB yang saat itu sedang berada di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang. 


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 12 Paket Sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, 1 Unit Timbangan Digital warna Silver, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1  Bundle Plastik bening, 1 Buah Gunting Stainless warna Silver, 1 (satu) Hp merk Vivo dan 1 buah kotak warna Silver yg digunakan untuk menyimpan sabu. 


Saat diinterogasi, tersangka (AF) mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).


Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba” terang Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, 


"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas” jelas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, 


Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi 085805316658. (r/Adi)



Share on Social Media