Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tujuh Orang dari BC Batam Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Importasi Tekstil

Egi | Sabtu 16 Jan 2021 13:05 WIB | 1111

Bea Cukai


Sumber foto Tribunnews.com (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pejabat Bea dan Cukai Batam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Dirjen Bea Cukai dilaksanakan persidangan untuk agenda pemeriksaan saksi.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan terdakwa Hariyono Adi Wibowo dan kawan-kawan dilaksanakan persidangan untuk pemeriksaan saksi.


"Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Dirjen Bea Cukai,"ujar Odit Megonondo saat dikonfirmasi pada Jum'at (15/1/2021) sore.


Lanjutnya, sebanyak 8 (delapan) orang saksi dari Kantor Bea dan Cukai Batam dan PT. Sucofindo Batam dilakukan pemeriksaan didalam persidangan.


"Saksi yang hadir didalam persidangan sebanyak delapan orang, yaitu dari Kantor Bea dan Cukai Batam dan PT Sucofindo Batam," bebernya.


Saksi pertama yang diperiksa yaitu Randuk Marito Siregar yang mana saksi menjelaskan dan menerangkan tupoksinya sebagai pemeriksa barang di Kantor BC Batam.


"Saksi memeriksa objek barang sesuai dengan instruksi dalam Surat Tugas. Saksi menerangkan cara memeriksa barang dari PT Gramindo dan PT Fleemings," kata Odit mengulangi yang diucapkan saksi.


Saksi kedua bernama Anugrah Ramadhan Utama menerangkan tupoksinya sebagai pemeriksa barang di Kantor BC Batam. 


"Memeriksa objek barang sesuai dengan instruksi dalam Surat Tugas. Saksi menerangkan cara memeriksa barang dari PT Fleeming," tuturnya. 


Saksi ketiga bernama Syaiful Amri Sinaga menerangkan tupoksinya sebagai pemeriksa barang di Kantor BC Batam. Memeriksa objek barang sesuai dengan instruksi dalam Surat Tugas dan saksi menerangkan cara memeriksa barang dari PT Gramindo.


Saksi keempat bernama Handika Ramadhan yang menerangkan tupoksinya sebagai pemeriksa barang di Kantor BC Batam. Memeriksa objek barang sesuai dengan instruksi dalam Surat Tugas.


"Saksi menerangkan cara memeriksa barang dari PT Fleeming dan PU menunjukkan percakapan atau screenshot antara saksi dengan terdakwa Irianto dan saksi membenarkannya," ungkapnya.


Saksi kelima bernama Rizki Juliantara menerangkan tupoksinya sebagai pemeriksa barang di Kantor BC Batam. Memeriksa objek barang sesuai dengan instruksi dalam Surat Tugas. Saksi menerangkan cara memeriksa barang dari PT Gramindo.


Saksi keenam bernama Afwadi menerangkan tupoksinya sebagai pemeriksa barang di Kantor BC Batam. Memeriksa objek barang sesuai dengan instruksi dalam Surat Tugas.


"Saksi menerangkan cara memeriksa barang dari PT Fleemings dan saksi pernah menerima uang dari terdakwa Irianto pada saat mau lebaran ditransfer sebesar Rp 3 juta," kata Odit.


Saksi yang ketujuh Deni Muryadi melakukan pemantauan di wilayah Bea Cukai Batam khususnya di Batu Ampar.


"Saksi menjelaskan mengawasi barang yang diturunkan dari kapal. Saksi juga menjelaskan SOP dalam melakukan pemeriksaan barang yang masuk ke Batam," bebernya. 


Saksi kedelapan bernama David Maulana dari PT Sucofindo Batam menjelaskan terkait laporan survey kontainer yang masuk dan menerangkan fee dari invoice yang telah diterima. 


"Pembayaran fee langsung ditransfer ke rekening Sucofindo. Saksi juga mengatakan sering menerima uang dari terdakwa Irianto sebesar Rp 2-3 juta setelah dilakukan pemeriksaan kontainer,"imbuhnya.


Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Persidangan ditunda untuk kembali dilakukan pemeriksaan saksi.


"Persidangan ditunda pada Senin (18/1/2021) pukul 09.00 WIB untuk agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media