Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Palsukan Ijazah Sekolah, Polisi Tangkap Satu Tersangka Pembuat Ijazah Palsu

Egi | Kamis 01 Apr 2021 17:10 WIB | 1451

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda saat press release di Mapolsek Lubuk Baja (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah pada Selasa (30/3/2021) sore di jalan Bunga Raya Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.


Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda mengatakan, kasus penipuan ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korbanĀ  berinisial HD (51) seorang Kepala Sekolah di SMK N 3 Batam menemukan adanya ijazah palsu.




"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim menemukan adanya praktek pembuatan dokumen palsu. Tim berhasil amankan tersangka inisial RY (26) saat akan bertemu dengan costumernya untuk menyerahkan dokumen palsu tersebut," ujar Satria saat press release pada Kamis (1/4/2021) siang di Polsek Lubuk Baja.


Lanjutnya, dari hasil interogasi tersangka mengaku membuat ijazah ini dibuat olehnya sendiri dan juga dibantu oleh saudaranya inisial H (DPO).


"Tersangka mengaku sudah 50 kali melakukan pembuatan ijazah palsu dalam 8 (delapan) bulan ini. Ketahuannya ijazah ini palsu karena korban melihat di lulusan ijazah SMKN 3 Batam tertulis tahun 1995, sementara SMKN 3 Batam, lulusan pertama itu pada tahun 2007," bebernya.




Satria juga mengatakan, tersangka mencari korban melalui media sosial Facebook dengan menawarkan jasa pengeditan scan dan pengurusan dokumen.


"Tersangka memasarkan melalui akun facebook, tetapi bukan atas nama dirinyadirinya. Dalam akun ini kita melihat ada tindak pidana pemalsuan ijazah," imbuhnya.


Costumer memberikan upah kepada tersangka dengan harga bervariasi, dimulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu.


"Selama delapan bulan ini, tersangka baru meraup untung sebesar Rp 25 juta," pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) atau 264 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 (delapan) tahun penjara, (egi)



Share on Social Media