Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Palsukan Surat RUPS, Rumah Pengusaha Ternama di Kota Batam Digeledah Polisi

Egi | Jumat 09 Jul 2021 20:08 WIB | 1671



Rumah mewah milik Exsan Fensury yang berada di Perumahan Rosdale Batam Center (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Rumah mewah milik salah seorang pengusaha terkenal yang berada di Perumahan Rosdale Blok F No.15 digeledah oleh tim penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).


Rumah mewah tersebut milik Exsan Fensury. Rumah tersebut digeledah karena Exsan Fensury melakukan pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan oleh Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) dan juga kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.


Hal yang sangat disayangkan sempat terjadi dalam upaya penggeledahan tersebut, dimana pihak Polda Sumut sempat tertahan karena adanya beberapa oknum suruhan Exsan Fensury yang mencoba melakukan intervensi. 


"Ya, akan lakukan penggeledahan," Ujar salah seorang pihak Kepolisian di lokasi, pada Jum'at (9/7/2021) siang.


Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bapak Tjong Alex Leo Fensury, C. Suhadi SH MH sangat menyayangkan adanya tindakan interfensi dan tidak kooporatif. Bahkan, dijelaskannya bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk ke dalam ranah pidana baru. 


"Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi disini karena dia melakukan interfensi terhadap pihak Kepolisian melalui oknum suruhannya," kata Suhadi melalui telepon selulernya.


Suhadi juga menjelaskan, keduanya berawal dari saat mendirikan PT SPL yang berada di Batam. Dimana Pak Alex bertindak sebagai Direktur PT. SPL dan Exsan Fensury sebagai Komisaris PT SPL. Keduanya adalah kakak beradik. Pak Alex adalah kakaknya dan Exsan adalah adiknya.


"Dalam kerjasama membangun perusahaan, Exsan dipercaya mengelola keuangan di PT SPL selain sebagai Komisaris dan Pak Alex sebagai direktur yang menjalankan perusahaan," bebernya.


Namun ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan tidak jujur karena tidak pernah ada laporan kepada Direktur. Sehingga pada (14/11/2014) Pak Alex sebagai direktur mengajak untuk RUPS, tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi. 


"Anehnya hasil RUPS yang belum sempurna telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS dan tidak benar tersebut digunakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan," tuturnya.


Akibat penggunaan hasil RUPS berupa neraca keuangan dan rugi laba yang belum di tandatangani oleh Exsan, diam-diam dia tandatangani dan itu digunakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Medan.


"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 ayat2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke penyidikan," ungkapnya.


"Lagi-lagi Exsan tidak kooperatif. Barang bukti ditanganinya yang sudah di tandatangani tidak pernah mau diserahkan, dan akhirnya Polda Medan akan menggeledah kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," pungkasnya.


Suhadi juga berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukam intervensi di dalam penyidikan kasus ini, (egi)





Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait