Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Marak Pencurian, Kali Ini Polsek Nongsa Juga Tangkap Dua Orang Anak Dibawah Umur

Egi | Sabtu 09 Oct 2021 20:21 WIB | 943



Dua orang anak yang masih dibawah umur diamankan Polsek Nongsa (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa pada Jum'at (8/10/2021).


Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, pelaku pencurian ini merupakan anak yang masih dibawah umur. Terdapat dua tempat kejadian yakni di Bumi Perkemahan Nongsa dan di Perumahan Kavling Senjulung Baru Nongsa. 


Berawal pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB, saat itu korban yang baru datang di bengkel miliknya di Bumi Perkemahan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka. 


"Korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu. Barang-barang bengkel banyak yang hilang, diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 10 juta," ujar Yudi pada Sabtu (9/10/2021) malam.


Atas pencurian tersebut, korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Nongsa dan tim melakukan penyidikan dilapangan.


"Dari LP tersebut, tim berhasil mengetahui identitas pelaku yang berinisial MY (17) dan MA (15) dan saat itu kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa," bebernya.


Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku juga mengakui bahwa juga lakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Kavling Senjulung Baru Nongsa. 


"Merk sepeda motor tersebut Yamaha Vega R New dan motor tersebut sudah di preteli pelaku," tuturnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media