Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Beraksi di 17 TKP, Dua Orang Curanmor Spesialis Honda Beat Ditangkap Polisi

Egi | Senin 18 Oct 2021 18:56 WIB | 887



Dua orang pelaku curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana curanmor spesialis motor bermerek Honda Beat.


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, penangkapan kedua pelaku curanmor ini berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) ke Polsek Sekupang.




"LP pertama TKP nya di parkiran Indomaret Mcdermott Tiban Indah, LP kedua di perumahan Taman Indah Edelweis Sungai Harapan," ujar Yudha pada Sabtu (16/10/2021) didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga.


Dari dua LP tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyidikan di lapangan. Berdasarkan informasi yang didapatkan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku.


"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka inisial S disekitaran SPBU Sungai Harapan," kata Yudha.


Lanjutnya, dari hasil pengembangan tersangka pertama, tim kembali berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka kedua yang berinisial P di perumahan Puri Gracia Tanjung Riau.


"Kedua tersangka berhasil diamankan beserta dengan barang bukti," bebernya.


Yudha juga mengatakan, tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Batam sebanyak 17 titik.


"Dengan rincian, Sekupang 7 (tujuh) kali, Batuaji 3 (tiga) kali, Bengkong 1 (satu) kali, Sagulung 4 (empat) kali, Lubuk Baja 1 (satu) kali, dan Batam Kota 1 (satu) kali," imbuhnya.


Saat ini barang bukti yang baru diamankan ada tiga unit sepeda motor. Karena sepeda motor yang mereka curi dijual oleh tersangka lainnya yang saat ini masih kita lakukan pengejaran.




"Kita masih melakukan pengejaran terhadap salah satu rekan mereka inisial H (DPO). Kunci semuanya dari yang DPO ini, karena motor yang mereka curi hanya dia yang tau dimana lokasi dijualnya," ungkapnya.


Tersangka inisial S merupakan residivis pelaku tindak pidana curanmor. "Ini ketiga kalinya tersangka inisial S kita amankan.


Barang bukti yang baru diamankan yaitu 3 unit sepeda motor honda beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda.


Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media