Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman 22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Egi | Kamis 20 Jan 2022 13:20 WIB | 914

Polda Kepri


Prees release pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia oleh Polairud Polda Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit Gakkum Polairud Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia pada Minggu (16/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB.


Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP  Nanang Indra Bakti menjelaskan tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia sebanyak 11 orang perempuan yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. 


"Dari informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di tempat penampungan PMI, namun tidak menemukan PMI Ilegal tersebut. Yang berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 unit speedboat tanpa nama tidak jauh dari rumah penampungan," ujar Nanang pada Kamis (20/1/2022) siang.


Lanjutnya, pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 10.00 Wib tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan tersebut telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang Speed Boat Pancung. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam. 


"Dihari yang sama tim kembali berhasil melakukan pengamanan terhadap 7 tujuh orang PMI Ilegal dan tersangka R dan I di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun serta juga mengamankan 11 orang PMI ilegal yang lainnya," bebernya.


Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 dan pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar (egi)



Share on Social Media