Nasional

Fakta Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan

Juliadi | Rabu 26 Jan 2022 02:07 WIB | 1644

Otomotif
Tilang
Razia



MATAKEPRI.COM, BALIKPAPAN - Fakta baru kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara diungkap jajaran kepolisian.


Polisi menemukan tersangka sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara diduga memalsukan SIM yang digunakan untuk syarat administari mengemudi sebuah kontainer.


Adapun tersangka berinisial MA (48) yang diketahui mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ.


Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.


"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.


Di mana setelah ditelisik, SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4. Namun oleh tersangka, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, diduga telah diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.


"Kita kroscek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.


Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA. Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.


Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.


"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya. (banjarmasinpost.co.id)



Share on Social Media