Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Temukan 108 Pengguna Narkoba Saat KRYD di Kampung Aceh

Egi | Minggu 06 Sep 2026 22:03 WIB | 92

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Razia
Narkotika
BNNP Kepri


Masyarakat kampung Madani yang terjaring razia narkoba oleh Polda Kepri (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilaksanakan di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, petugas mengamankan ratusan warga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi yang berlangsung pada dini hari tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Kepri dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal, Direktorat Reserse Narkoba, Samapta, Direktorat Lalu Lintas, Satbrimob, hingga unsur pendukung lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

“Operasi KRYD dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menekan berbagai bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan sebanyak 114 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 108 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Dari jumlah tersebut, 90 orang merupakan laki-laki dan 18 orang perempuan. Sementara enam orang lainnya dinyatakan negatif.

Selain mengamankan para pengguna, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain puluhan alat hisap sabu atau bong, pipet, sejumlah senjata tajam, satu pucuk senapan angin, serta 10 unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, para pengguna mengaku memperoleh narkotika dari pemasok yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Seluruh yang dinyatakan positif masih berstatus sebagai pengguna. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika di lokasi tersebut,” kata Nona.

Untuk penanganan lebih lanjut, Polda Kepri berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau terkait proses asesmen dan rehabilitasi bagi para pengguna yang memenuhi syarat.

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah yang dianggap rawan, guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media