Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Kuasa Hukum Leo Halawa & Partners Beberkan Kebenaran Penangkapan Mantan Walpri Gubernur Kepri

Egi | Sabtu 05 Mar 2022 08:59 WIB | 970

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Gubernur Kepri/Wakil Gubernur
Hukum & Kriminal


Kuasa hukum Leo Halawa dan Partner press release ARG Mantan Walpri Gubernur Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dituding sebagai bandar narkoba jaringan internasional, Kuasa Hukum Filemon Leo Halawa & partners membantah bahwa kliennya ARG Mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika.


Lola Fauziah yang merupakan istri ARG mengaku bahwa pada Senin (24/1/2022) ada 5 orang datang ke rumahnya di Tanjung Pinang dengan kondisi lampu rumah dimatikan. Tak lama kemudian lampu dihidupkan dan mereka bilang bahwa ada orang yang lari di daerah rumah kami, maka nya mereka masuk secara paksa terus mereka periksa.


"Saat itu saya disuruh masuk ke kamar untuk melihat anak yang masih kecil-kecil. Kemudian suami disuruh duduk di ruang tengah dengan disaksikan oleh RT, mereka mengecek semua dari depan sampai belakang rumah, namun tidak ada apa-apa," ujar Lola Fauziah.


Lanjutnya, kemudian suami saya dibawa keluar kurang lebih setengah jam. Setelah itu mereka minta kunci mobil dan suami saya dibawa ke Tanjung Uban.


Pengakuan suami narkoba tersebut ditemukan di Pantai Lagoi Clubmet dan akan dilaporkan ke Pimpinan agar mendapatkan penghargaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti SIP Perwira. Namun suami masih sibuk akhirnya dititipkan ke temannya M yang merupakan sekuriti.


"Rupanya M teman suami sudah ada melakukan transaksi, suami tidak mengetahui hal seperti itu. Jadi terbawalah suami ke permasalahan ini," jelas Lola.


Sementara itu, Kuasa Hukum Filemon Leo Halawa, SH mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan dan berjuang mendapatkan keadilan yang semestinya tidak dia lakukan, yang mana klien kami ARG ditangkap karena diduga kasus narkoba.


"Apa yang disampaikan oleh istri ARG bahwa barang tersebut ditemukan di tepi pantai, bukan dirumahnya klien kami, jadi kami keberatan untuk itu. Ini akan kami sampaikan juga ke Pengadilan," ujar Leo Halawa, SH & partners Rano Iskandar Sirait SH dan Ismai SH kepada awak media, di Kantor Graha Pena lantai 6 Batam Center, pada Jum'at (4/3/2022) sore.


Lanjut Leo, memang pertama kami apresiasi untuk penyidik Kepolisian karena narkoba memang musuh kita bersama. Kami dari kantor hukum Filemon Halawa & partners mengutuk peredaran gelap narkotika.


"Akan tetapi, pada prinsipnya didalam diri klien kami bukan sebagai bandar narkotika apalagi dikaitkan dengan jaringan internasional, itu sama sekali tidak benar," tegas Leo.


"Klien kami salah satu polisi terbaik, bahkan pernah keluar negeri untuk tugas negara. Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar, apakah ada unsur sakit hati dan ini masih kami dalami," sambungnya.


Leo menambahkan, ini tidak ada hubungannya dengan kedinasan karena memang klien kami sudah menemukan narkoba itu. Dia akan melaporkan ke pimpinan namun karena dia sibuk pada saat itu dan keburu temannya M ditangkap.


"Kesalahan klien kami memang didalam Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jadi klien kami mengetahui, namun salahnya tidak cepat-cepat melaporkan, dan ini kesalahan klien kami bukan justru bangga," ucap Leo.


Leo mengaku, langkah kedepan tentunya sebagai penasehat hukum dari ARG kami tetap bekerja berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, tentu kami akan melakukan pembelaan hukum terhadap klien kami.


Ditempat yang sama, Rano Iskandar Sirait SH menambahkan, bahwa kami selaku kuasa hukum menekankan tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah.


"Saat ini kami akan terus mengawal dan menjaga klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai. Kami mengimbau kepada para pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk mengedepankan azaz praduga tak bersalah" ujar Rano.


"Publik juga harus tau bahwa klien kami salah satu polisi terbaik di Indonesia yang mana sudah mewakili Indonesia dikirim ke PBB untuk misi perdamaian," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media