Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Baru 6 Bulan di Batam, Pemuda ini Nekat Curi Uang di 10 Kotak Infak Untuk Foya-foya

Egi | Jumat 03 Jun 2022 10:38 WIB | 603

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka pencurian kotak infak di masjid Batam digiring Reskrim Polsek Bengkong (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Bengkong amankan pelaku curat spesial kotak infak di masjid-masjid Kecamatan Bengkong dan Batam Kota. 


Kapolsek Benkong AKP Bob Ferizal mengatakan, pelaku yang berinisial MAS (22) ini merupakan seorang pendatang di Kota Batam. 


"Pelaku ini masuk ke Kota Batam pada bulan Desember 2021 yang lalu. Tujuannya hendak mencari kerja disini," ujar Bob saat press release di Mapolsek Bengkong pada Jum'at (3/6/2022) pagi. 


Lanjutnya, sebelum pelaku ini nekat melakukan tindak pidana curat kotak infak, pelaku pernah bekerja di salah satu perusahaan di Kota Batam. 




"Pelaku yang tinggal di emperan Bengkong Indah ini pernah bekerja di perusahaan Batam, namun karena ada masalah, akhirnya pelaku ini di pecat," bebernya. 


Karena pelaku ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang, akhirnya pelaku ini melakukan pencurian uang di kotak-kotak infak masjid. 


"Ada 10 kotak infak masjid yang dicuri pelaku. Di Masjid Darul Mutaakllim pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp 3 juta dan di masjid Miftahul pelaku juga mengambil uang sebesar Rp 3 juta," tuturnya. 


Kapolsek Bengkong juga mengatakan, setiap pencurian yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV. 


"Aksinya pelaku terekam CCTV. Pelaku masuk kedalam masjid dengan merusak pintu dan mencongkel kotak infak menggunakan obeng," imbuhnya. 


Pelaku mengaku, uang yang dicuri tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. 


"MAS mengaku uang tersebut habis digunakan untuk foya-foya, makan, dan main game warnet. Terhadap tersngka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya (Egi




Share on Social Media