Batam

Polsek Batu Ampar Gelar Operasi Yustisi Perwako Nomor 49

Juliadi | Senin 04 Jul 2022 13:10 WIB | 890

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Razia
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Kepolisian sektor (Polsek) Batu Ampar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar operasi yustisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 di Perumahan Hapy Vally  Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, tentang Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19.


Dalam kegiatan ini personel yang diturunkan Kepala unit (Kanit) Pembina masyarakat (Binmas), Inspektur polisi dua (Ipda) Heriyanra; Bhyangkara Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kelurahan Kampung Seraya, Ajun inspektur polisi dua (Aipda)  M.Thohir; Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Jodoh, Rio Tanjung; Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Iwan Setiawan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Merah, Bripka LW  Tambunan.

*LOKASI OPS YUSTISI :*


Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Batu Ampar Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin, SIK., MH mengatakan, didapati empat orang warga pengendara sepeda motor terjaring Ops Yustisi pelanggar perwako 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran tidak menggunakan masker.


Lanjut dikatakannya, tindakan yang diambil yakni, melakukan teguran lisan kepada warga yang tidak memakai masker baik kepada penguna sepeda motor mau pun pejalan kaki untuk tetap selalu  mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan Sesuai perwako Batam Nomor 49 tahun 2020.



Share on Social Media