Batam, News, Kepri

Pengosongan Ruko Milik Theresia Manek Ricuh, Kuasa Hukum Minta Eksekusi Ditangguhkan

Egi | Selasa 23 Aug 2022 17:29 WIB | 920

Polres/Ta dan Polsek
Kerusuhan



MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaksanaan pengosongan ruko milik Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21, Lubuk Baja, Kota Batam berlangsung ricuh pada Selasa (23/8/2022) siang. 


Dalam proses mediasi antara kuasa hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul dan Ricardo bersama perwakilan dari PN Batam dan pihak kepolisian menyatakan bahwa eksekusi pengosongan untuk ditangguhkan. 


Akan tetapi setelah mediasi selesai, pihak PN Batam didampingi pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Baja memaksa masuk untuk melakukan eksekusi pengosongan.


Hal ini menyebabkan partisipan dari Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi bentrok dengan pihak pengamanan dari Polsek Lubuk Baja. 


Kontak fisik antara partisipan dan pihak penjagaan tidak bisa dihindarkan, tiga orang partisipan turut ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Barelang.


Menanggapi hal itu, Nasrul selaku kuasa hukum pemilik ruko menyayangkan tindakan pengosongan sepihak yang dilakukan oleh PN Batam yang didampingi pihak kepolisian.


"Tadi sebelum eksekusi kami sudah melakukan mediasi dengan PN Batam, pihak kepolisian dan pemenang lelang. Dari hasil mediasi itu kami sepakat bahwa eksekusi ini ditangguhkan," kata Nasrul. 


Lanjut Nasrul, keputusan PN Batam dalam mengeluarkan surat pengosongan ini dinilai janggal. Hal ini mengingat perkara antara kliennya dengan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Batam masih berlangsung di PN Batam.


"Sidang juga masih berjalan, seharusnya kita menghormati itu. Tapi kenapa tiba-tiba melakukan eksekusi seperti ini," bebernya.


Sebelumnya diberitakan, kejadian ini bermula ketika kedua kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya kepada Bank BNI pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp 1,2 miliar.


"Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan perbulannya sebesar Rp 17.567.140. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami," kata Nasrul didampingi rekannya, Ricardo H. Simbolon, S.H, Kamis (18/8/2022).


Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa sepengetahuan secara tanpa seizin dari kedua kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hal tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.


"Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu," ujarnya.


Lanjutnya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.


"Atas dasar itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dengan tegas menolak proses pelelangan terhadap objek hak tanggungan milik klien kami itu. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami terkait proses pelelangan yang terjadi dan klien kami menilai bahwa dua unit rukonya dilelang dengan harga yang sangat rendah dan itu merugikan klien saya," tegasnya.


"Kami meminta PN Batam untuk dapat membatalkan dan menyatakan bahwa sertifikat HGB milik pemenang lelang atas nama Ridwan tidak sah karena melalui proses lelang yang diduga berlawanan dengan ketentuan yang berlaku serta membatalkan proses pengosongan yang sudah berlangsung," pungkasnya (Egi) .




Share on Social Media