Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dari 758 Perkara, Ribuan gram dan Butir Narkotika Dimusnahkan Kejari Batam

Egi | Rabu 12 Oct 2022 14:52 WIB | 695

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Narkotika


Kepala Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemusnahan Narkotika dengan cara di blender


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu (12/10/2022) pagi di halaman gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Batam. 


Pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Inspektur III pengawasan pada Jaksa agung muda Darmawel Aswar, BNNP Kepri Kombes Pol Heru yulianto, BPOM Kepri Riki Gusnawan, Sekdako Batam dan Wakapolresta Barelang. 


Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra, Kepala Seksi Pidum KN Amanda, dan Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Batam Agus Eko Wahyudi. 




Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini dalam sambutannya mengatakan, bahwa perintah pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan putusan pengadilan.


"Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penyisihan barang bukti di tingkat penyidikan, kegiatan pemusnahan sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam. 


Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam telah memiliki loka rehabilitasi Adhyaksa yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini RSUD Embung Fatimah dan tetap berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika baik Provinsi maupun Kota.


"Saat ini kita dari Kejaksaan Negeri Batam juga sudah memiliki loka rehabilitasi Adhyaksa yang mana saat ini sudah bekerjasama dengan RSUD Embung Fatimah," imbuhnya. 




Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra menambahkan, untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis ganja, sabu, erimin, dan putaw. 


"Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 4357,73 gram, jenis ekstasi sebanyak 787 butir atau seberat 1878,2 gram, jenis sabu seberat 15.110,12 gram, jenis erimin sebanyak 6671 butir dan jenis putaw seberat 77,42 gram," kata Riki. 


Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022. 


"Prosedur pemusnahan dilakukan dengan 3 cara atau metode yakni, untuk narkotika jenis ekstasi dan erimin dilakukan dengan cara diblender, jenis narkotika sabu dan putaw dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam wadah berisi air yang mendidih dan untuk narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar," pungkasnya (Egi




Share on Social Media