Batam, News, Hukum & Kriminal

Nyolong Ponsel, Pelajar SMK 3 Batam Ditangkap Polisi

Egi | Sabtu 15 Oct 2022 09:32 WIB | 604

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencurian handphone di SMK 2 Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian handphone, pada Kamis (13/10/2022).


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB, yang mana korban telah kehilangan handphone miliknya bermerek samsung yang disimpan di meja belajar. 


"Namun di saat anak pelapor mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar anak pelapor mendapati handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di tempatnya atau telah hilang," kata Betty pada Sabtu (15/10/2022) pagi. 


Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Se Beduk guna pengusutan lebih lanjut. 


"Berdasarkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Sei Beduk mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan informasi yang di dapat Unit Opsnal berhasil mengamankan yang di curigai pelaku inisial RH (16)," bebernya.


Dari hasil interogasi mengakui telah mencuri handphone tersebut dan turut diamankan MD (16). Menurut keterangan dari pihak sekolah sudah 4 unit handphone siswa yang telah hilang. 


"Setelah di lakukan interogasi RH dan MD mengakui telah mencuri 4 unit handphone milik siswa lainnya dan sedang dalam penyelidikan. Kemudian terhadap RH juga melakukan pencurian 1 unit handphone milik tetangganya di Kavling Sei Daun," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, (Egi



Share on Social Media