Batam, News, Mata Foto, Hukum & Kriminal

2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Semuanya Anak Dibawah Umur

Egi | Rabu 19 Oct 2022 20:22 WIB | 539

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada Sabtu (15/10/2022).


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Jum'at (7/10/2022) sekira pukul 16.45 WIB, unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga bahwa motornya hilang di Home Stay Cafe Rexvin Village. 


"Saat hendak pulang, kendaraan korban sudah tidak ada di tempat perkiraan tersebut atau telah hilang," kata Betty. 


Lanjut Betty menjelaskan, kejadiannya berawal dari penangkapan tersangka inisial AJP (16) yang sudah di amankan duluan oleh Unit Opsnal. 


"Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama 1 orang temannya inisial MIN (16). Dari informasi tersebut tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MIN di Seputaran Pasar Panglong Kecamatan Nongsa, " tuturnya. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 unit sepeda motor bermerek Yamaha. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Egi). 



Share on Social Media