Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

5 Hari Kabur dari Rumah, Dermawan Cabuli Kekasihnya Hingga 5 Kali

Egi | Sabtu 05 Nov 2022 17:48 WIB | 432

Polres/Ta dan Polsek


Dermawan saat digiring unit Reskrim Polsek Sei Beduk (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sei Beduk tangkap 1 orang remaja bernama M.Dermawan (19) karena telah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, kejadian ini terungkap saat orang tua korban inisial A melaporkan ke pihak kepolisian karena anaknya inisial CF tidak pulang ke rumah. 


"Kejadian ini sempat viral di media sosial, namun keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh pihak kepolisian," ujar Betty pada Sabtu (5/11/2022) siang. 


Betty menjelaskan, kejadian bermula pada 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah, untuk itu orangtua korban melaporkan kepada Polsek Bengkong. 


"Selama 5 hari dilakukan pencarian, Kepolisian dan orangtuanya berhasil menemukan korban di Kantor Kios PU Piayu dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk," bebernya. 


Selama korban meninggalkan rumah, korban ini awalnya janjian dengan pelaku di daerah Sei Panas. 


"Setelah bertemu pelaku mengajak korban untuk ke rumah temannya yang berada di Legenda Malaka, namun disana hanya bertemu dengan kekasih teman tersangka," katanya. 


"Karena temannya belum datang, korban pelaku masuk ke dalam kamar dan disanalah terjadi tindak pidana pencabulan layaknya suami istri," sambungnya. 


Pelaku dan pelaku ini melakukan hubungan layaknya suami istri ini sebanyak 5 kali, yaitu 2 kali di Legenda Malaka, dan 3 kali di Sei Beduk. 


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UURI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya (Egi



Share on Social Media