Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Aniaya Pencuri Sampai Tewas, 4 Sekuriti PT BBS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Rabu 30 Nov 2022 15:07 WIB | 483

Polres/Ta dan Polsek


4 pelaku penganiayaan yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang tetapkan 4 orang sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban telah melakukan pencurian di PT Bahtera Bahari Shipyard. 


"Saat melakukan pencurian besi plat, korban yang bernama Jalius Santri ketahuan oleh pihak sekuriti PT BBS. korban saat itu mendapat perlakuan penganiayaan oleh pihak sekuriti," ujar Rahman saat rilis di Mapolresta Barelang pada Rabu (30/11/2022) siang. 


Lanjutnya, pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 04.00 wib, istri korban mendapat telepon dari Polsek Nongsa yang mengatakan bahwa suaminya melakukan pencurian. 


"Istrinya mendapat informasi bahwa suaminya melakukan pencurian dan dikeroyok oleh sekuriti sehingga sampai meninggal dunia," bebernya. 


Setelah adanya informasi penganiayaan tersebut, pihak kepolisian mendatangi TKP dan didapatkan bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang. 


"Tersangka lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa, dan pelaku penganiayaan Polresta Barelang yang melakukan pemeriksaan," tuturnya. 


"Kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka yang berinisial BM, AY, M, dan ES. Dan juga mengamankan barang bukti tali nilon sepanjang 4,5 meter, senter, dan handy talky," ungkapnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (Egi) 




Share on Social Media